MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Politik 06 Oct 2026 21:50 • 1 min read • 3 views • By Erik

Share berita ini

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
MK, Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, syarat pendidikan Gibran, ijazah Gibran, Pilpres 2024, PHPU 2024, putusan MK, Wakil Presiden Gibran.

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

MK menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan UU Pemilu.

Meski demikian, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta persoalan syarat pendidikan Gibran dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Sidang pengucapan putusan berlangsung pada Selasa malam dan dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Pontianaknews.my.id